Oleh: Muhammad Imam Subkhi§
Secara harfiah, kata korupsi berasal dari bahasa Latin ‘corruptus’ yang berarti “merusak habis-habisan”. Menilik dari arti harfiahnya saja sudah mengerikan apa lagi yang terkena dampaknya.
Telah menjadi wacana publik bahwa korupsi harus di basmi. Sebab korupsi selama ini telah menggerogoti harta negara dan mengakibatkan banyak dampak negatif bagi semua kalangan. Rakyat menjadi sengsara karena hak yang seharusnya mereka dapatkan telah diambil alih oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
KKN yang menggurita sejak lama bisa dikatakan telah menjadi semacam budaya di Indonesia. untuk itu, kita harus melakukan reformasi publik di semua aspek. Korupsi tidak semata-mata hanya tertuju pada uang atau harta benda lainnya, akan tetapi bisa juga berupa waktu dan tenaga. Kadang kita tidak merasa kalau kita telah melakukan korupsi akan dua hal tersebut. Maka perlu ditumbuhkan sebuah wacana dalam diri kita masing-masing untuk selalu mengingat kata JANGAN KORUPSI. Jika kita sadar akan sebuah arti korupsi, maka kita akan selalu bertindak hati-hati.
Selama 32 tahun pemerintahan orde baru, korupsi berkembang semakin pesat dan seakan menjadi sebuah tujuan seseorang ketika menduduki suatu jabatan dan setiap memperoleh pekerjaan. Sampai sekarang, ketika orang mengikuti seleksi CPNS, orang berani membayar sekian juta untuk bisa lolos menjadi pegawai negeri. Dengan harapan ketika telah menduduki jabatan tertentu, modal sekian juta yang telah disetorkan poada pejabat yang membawanya akan bisa kembali dengan korupsi yang akan dilakukannya nanti. Jelas ini sangat merugikan sekali bagi negara. Pegawai negeri yang seharusnya bekerja untuk negara dengan tugas melakukan pelayanan publik telah bermental koruptor. Bapak Soetandyo Wignjosoebroto memandang korupsi sebagai masalah sosial budaya.
Korupsi di Indonesia yang telah menjadi mental para pejabat telah menjalar kemana-mana termasuk birokrasi yang paling parah. Ruwetnya Birokrasi menjadi ajang yang empuk untuk ajang melakukan tindak KKN. Dengan menawarkan jalur cepat dalam pengurusan sesuatu misalnya surat, KTP dan lain sebagainya, pejabat birokrasi meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang sedang memiliki kepentingan dengan birokrasi. Sehingga menjadi adat, jika kita berurusan birokrasi, kita harus mengeluarkan banyak uang untuk mempermudah urusan kita. Maka birokrasi yang ruwet tersebut harus segera dipangkas dengan menghilangkan-pos-pos birokrasi yang dianggap perlu. Jika tidak memungkinkan, kinerja birokrasi perlu diawasi dengan ketat oleh pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.
Dengan telah dibentuknya KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani pemberantasan korupsi adalah angin segar bagi pemberantasan korupsi. Namun selama berjalan hingga sekarang ini, KPK belum begitu bisa menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Sebab undang-undang anti korupsi yang dicanangkan belum berani menawarkan hukuman yang sangat berat untuk orang yang telah melakukan tindakan korupsi, misalnya hukuman mati.
Ketika masa pemerintahan Megawati, pemberantasan korupsi berjalan di tempat. Sebab tidak ada iktikat kuat untuk pemberantasan korupsi. Hal ini disebabkan posisi tawar yang lemah dari Megawati, mengingat Mega memerlukan dukungan kuat dari para koruptor kakap yang juga elit partai dalam memenangkan dirinya untuk menduduki jabatan presiden periode selanjutnya. Sehingga aspek politis yang berkembang pada waktu itu sangat melemahkan upoaya pemberantasan korupsi. Akbar Tanjung yang telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak korupsi di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi bisa lepas pada saat kasasi. Jelas upaya pelepasan Akbar Tanjung waktu itu sangat politis sekali.
Dalam melakukan tindakan pemberantasan KKN di wilayah birokrasi, perlu dilakukan pengawasan anggaran yang ketat dari badan pemeriksa keuangan dengan syarat pengawas yangbersangkutan tidak memiliki mental yang sama-sama mental koruptor.
Dalam melakuakn pemberantasan korupsi, ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu: pertama, harus ada pemimpin yang punya keinginan kuat umembasmi korupsi. Kedua, pemberantasan korupsi harus dimulai dari apa yang paling mudah dilakukan bukan apa yang harus diprioritaskan. Ketiga, perang melawan korupsi sistematis harus menjadi bagian dari perbaikan yang lebih luas, bagian upaya untuk membanahi adminisy\trasi pemerintah, meningkatkan mutu pelayanan umum, dan reformasi birokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.[1] Langkah baik pemerintah yang dilakuakn dalam mengawasi tindak pidana korupsi misalnya yang selama ini telah dilakukan adalah pemeriksaan kekayaan para pejabat. Sehingga para pejabat bisa dikontrol kekayaannya dan diketahui dari mana saja dia mendapatkan kekayaannya tersebut.
Budaya korupsi yang ada di Indonesia adalah sebagai suatu pengingkaran akan nilai-nilai demokrasi dan religi. Dalam masyarakat demokrasi, semua harus dilakukan dengan transparan. Dalam penyusunan anggaran, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mensosialisasikan kepada masyarakaat misalnya melalui media massa. Namun sayangnya baru beberapa daerah saja yang selama ini yang mau melakukan hal tersebut. Sehingga masyarakat tidak bisa mengetahui berapa anggaran dana yang disusun oleh pemerintah daerah, berapa pendapatan daerah dan berapa pengeluarannya serta digunakan untuk apa saja masyarakat yang bersangkutan bisa mengetahui. Padahal semenjak diberlakukannya otonomi daerah, budaya KKN seakan telah menjadi hal umum dan terjadi setiap saat. Sehingga masyarakat bisa mengetahui dan mengawasi secara langsung penyimpangan yang telah dilakukan oleh pemerintah berkaitan dengan anggaran dana. Peran masyarakat dan NGO tentu sangat diperlukan dalam mengawasi kinerja pemerintah dalam upaya optimalisasi kinerja pemerintahan.
Selain melakukan pemberantasan korupsi secara tegas, upaya-upaya lain yang perlu dilakukan adalah upaya pencegahan agar orang yang selama ini belum dan akan melakuakn korupsi, tidak korupsi, anggaran yang belum dikorupsi supaya tidak jadi dikorupsi. Misalnya dengan Peningkatan efektifitas sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara, Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi, Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasi, Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasikan korupsi, Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi.[2]
Sementara itu, dalam upaya pemberantasan KKN secaya massif di seluruh Indonesia, pemerintah setidaknya dalam jangka dekat ini bisa melakukan upaya yang sedikit represif berkaitan dengan upaya penanggulangan korupsi. Rekomendasi yang bisa disampaikan dalam hal ini adalah:
1. Pemerintah perlu melakukan reformasi dan efektifitas birokrasi.
2. Pengawasan internal pemeriuntah.
3. Peran aktif dari masyarakat dan NGO dalam melakukan pengawasan pemerintahan.
4. Pemberian hukuman mati kepada para koruptor.
5. Ingat motto JANGAN KORUPSI.
k Disampaikan pada “Seminar Dan Lokakarya Nasional Mahasiswa Ilmu Politik Se-Indonesia” di Hotel Le Meridien Jakarta, 11-14 April 2004.
§ Mahasiswa Ilmu Politik Unair
[1] Teten Masduki, 2004, Strategi Memerangi Korupsi dalam buku Korupsi di Negeri Kaum Beragama, P3M dan Kemitraan-Partnership, Jakarta. hlm. 76-77
[2] Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi 2004-2007
Filed under: 1
setuju.. korupsi harus dihancurkan . hukuman buat koruptor serasa kurang adil.. terlalu ringan dibanding dampak kerusakan yang ditimbulkan.
kala perlu di DOR kepalanya.. biar nyahook!!!